
Makna hadis:
Allah telah mengharamkan kezaliman bagi dirinya dan DIA juga telah mengharamkannya bagi para hamba-Nya, maka tidak boleh bagi seseorang berbuat zalim kepada orang lain, apabila hal tersebut terjadi maka wajib bagi seorang muslim yang mampu untuk menolong orang yang dizalimi tersebut, dan mencegah terjadinya kezaliman atas dirinya, serta melarang orang yang hendak berbuat zalim tersebut untuk melakukan kezalimannya, hal ini sebagaiman yang tertera pada hadis di atas: tolonglah saudaramu yang berbuat zalim atau yang dizalimi.
Para
sahabat –radiyallahu ‘anhum- sangat mengetahui bagaimana caranya orang yang
dizalimi ditolong, dan telah dimaklumi bahwa menolong orang yang berbuat zalim
bukan dengan cara menolongnya untuk melakukan kezaliman, lalu bagaimana caranya
(menolong orang yang zalim)?
Rosulullah
menjelaskan kepada para sahabatnya bahwa (cara menolong orang zalim) itu dengan
cara menghalanginya dan mencegahnya dari berbuat zalim, karena perbuatan
zalimnya atas orang lain adalah bentuk kezaliman atas dirinya, yang mana ia
telah menjadikan dirinya terjerumus ke dalam kemaksiatan yang (karena hal
tersebut) ia akan diazab oleh Allah, maka mencegahnya dari perbuatan maksiat
tersebut adalah hakikat pertolongan bagi dirinya.
Faedah yang dapat dipetik dari hadis:
- Larangan perbuatan zalim di antara manusia bagaimanapun bentuknya.
- Wajib bagi seorang muslim bila ia mampu, untuk menolong saudaranya yang dizalimi dan mencegah saudaranya yang mau berbuat zalim.
- Islam adalah agama yang penuh dengan keadilan dan kasih sayang.
Penerjemah: Habibullah
No comments:
Post a Comment