aksi-aksi terorisme di tanah air, berujung pada munculnya
stereotip-stereotip di tengah masyarakat tentang ciri teroris. Diantaranya
bahwa lelaki berjenggot adalah ciri dari teroris. Karena diantara pelaku
terorisme ternyata memang berjenggot. Maka dalam artikel ini perlu kami
jelaskan bahwa berjenggot adalah ajaran Islam yang jauh sudah disyariatkan
sebelum para teroris lahir.
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam Berjenggot
Lebat
Ketahuilah bahwa manusia yang paling mulia, teladan dan junjungan
kita semua, Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau berjenggot
lebat. Dari Jabir radhiallahu’anhu beliau berkata:
كانَ رسولُ الله صلى
الله عليه وسلم قد شَمِطَ مُقدَّمُ رأسِهِ ولحيتِهِ، فإذا ادَّهَنَ ومشَطَ لم
يتبيَّنْ، وإذا َعِثَ رأسُهُ تَبَيَّنَ، وكانَ كَثِيرَ الشَّعرِ واللّحيةِ، فقالَ
رجُلٌ: وَجهُهُ مِثْلُ السَّيْفِ؟ قال: لا، بلْ كانَ مِثْلَ الشَّمسِ والقَمَرِ
مُسْتدِيراً؛ قال: ورأيتُ خَاتمهُ عِندَ كَتِفِهِ مِثْلَ بَيْضَةِ الحمامَةِ
يُشْبِهُ جَسَدَهُ
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah ada sedikit uban
di bagian depan rambut kepala dan jenggotnya. Jika beliau meminyaki dan
menyisir rambutnya, uban itu tidak nampak. Tapi ketika rambutnya kering, uban
itu nampak. Dan beliau adalah orang yang lebat rambut dan jenggotnya.
Ada yang bertanya: ‘apakah wajah beliau seperti pedang?’. Jabir menjawab:
‘Tidak, justru wajahnya seperti matahari dan bulan yang bersinar’. Jabir juga
mengatakan: ‘dan aku melihat tanda kenabian di pundak beliau, bentuknya seperti
telur merpati yang warnanya hampir sama seperti warna kulit beliau‘” (HR.
Muslim no. 2344).
Padahal beliau adalah suri teladan terbaik dan kita diperintahkan
Allah untuk meneladani beliau. Allah ta’ala berfirman:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ
فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ
الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan
yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan
(kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah” (QS. Al Ahzab: 21).
Maka bagaimana mungkin berjenggot dijadikan sebagai ciri teroris?
Apakah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam adalah teroris?
Jenggot Adalah Sunnah Para Nabi dan Rasul
Ketahuilah bahwa para berjenggot adalah sunnah (kebiasaan) para
Nabi dan Rasul terdahulu. Padahal kita ketahui bersama bahwa para Nabi dan
Rasul tidak semua dari Jazirah Arab.
Nabi Ibrahim ‘alaihissalam berjenggot. Berdasarkan sebuah
hadits dari Jabir radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam
bersabda:
ورأيتُ إبراهيمَ
صلواتُ اللهِ عليه . فإذا أقربُ من رأيتُ به شبهًا صاحبُكم ( يعني نفسَه )
“Aku pernah melihat Ibrahim shalawatullah ‘alaihi. Dan orang
yang paling mirip dengannya adalah sahabat kalian (yaitu Nabi sendiri)” (HR.
Muslim no. 167).
Hadits ini menunjukkan bahwa rupa Nabi Ibrahim ‘alahissalam itu
mirip dengan Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam, dan beliau Shallallahu’alaihi
Wasallam berjenggot.
Nabi Nuh ‘alaihissalam berjenggot. Dalam sebuah riwayat yang
dikeluarkan Al Baihaqi dalam Dalail An Nubuwwah, dari Hisyam bin Al ‘Ash, bahwa
Heraklius menggambarkan sifat-sifat para Nabi dan diantaranya ia mengatakan:
في صفة نوح – عليه
الصلاة والسلام – انه كان حسن اللحية
“Tentang sifat Nabi Nuh ‘alaihis shalatu was salam, ia memiliki
jenggot yang bagus” (Al Baihaqi dalam Dalail An Nubuwwah, 1/385.
Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya [3/484] mengatakan: “sanadnya laa ba’sa
bihi”).
Nabi Harun ‘alaihissalam berjenggot. Lihatlah ketika Nabi
Harun menjelaskan kepada Nabi Musa ‘alaihimassalam yang marah kepada
beliau:
قَالَ يَا ابْنَ
أُمَّ لَا تَأْخُذْ بِلِحْيَتِي وَلَا بِرَأْسِي إِنِّي خَشِيتُ أَن تَقُولَ
فَرَّقْتَ بَيْنَ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَلَمْ تَرْقُبْ قَوْلِي
“Harun menjawab’ “Hai putera ibuku, janganlah kamu pegang
jenggotku dan jangan (pula) kepalaku; sesungguhnya aku khawatir bahwa kamu akan
berkata (kepadaku): “Kamu telah memecah antara Bani Israil dan kamu tidak
memelihara amanatku“” (QS. Thaha: 94).
Kesimpulannya, berjenggot adalah sunnah para Nabi dan Rasul. Syaikh
Hamud At Tuwajiri mengatakan:
وإذا علم إن إعفاء
اللحية ثابت عن النبي – صلى الله عليه وسلم – من قوله وفعله وأنه من هديه الذي هو
خير الهدي، فليعلم أيضًا أن إعفاءها من سنن الأنبياء والمرسلين وهديهم
“Jika telah diketahui bersama bahwa memanjangkan jenggot adalah
sunnah yang shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, dalam perintah beliau
dan perbuatan beliau, dan beliau adalah orang petunjuknya adalah sebaik-baik
petunjuk, maka ketahuilah bahwasanya memanjangkan jenggot itu juga sunnah para
Nabi dan Rasul serta merupakan ajaran mereka” (Ar Radd ‘ala Man Ajaaza
Tahdzibal Lihyah, 6).
Perintah Memelihara Jenggot
Banyak sekali dalil-dalil yang memerintahkan kaum lelaki untuk
memelihara jenggot. Dan semuanya menggunakan gaya bahasa perintah.
Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam bersabda:
خَالِفُوا
الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ
“Bedakan diri kalian dengan orang-orang Musyrikin, lebatkanlah
jenggot dan pendekkanlah kumis” (HR. Bukhari no. 5892, Muslim no. 259).
Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam bersabda:
انهكوا الشواربَ ،
وأعفوا اللحى
“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot” (HR. Bukhari no.
5893, Muslim no. 259).
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam bersabda:
جُزُّوا الشَّوَارِبَ
وَأَرْخُوا اللِّحَى ، خَالِفُوا الْمَجُوسَ
“Pendekkanlah kumis dan panjangkanlah jenggot. Bedakan diri
kalian dengan orang-orang Majusi” (HR. Muslim no. 260).
Lafadz yang lain:
جزُّوا الشَّواربَ،
وأَرجوا– أو أَوفوا – اللِّحَى
“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot” (disebutkan Al
Aini dalam Nukhabul Afkar [13/181]).
Dalam riwayat Ibnu Hibban :
إنَّ فطرةَ الإسلامِ
الغُسلُ يومَ الجمعةِ والاستنانُ وأخْذُ الشَّاربِ وإعفاءُ اللِّحى فإنَّ المجوسَ
تُعفي شواربَها وتُحفي لِحاها فخالِفوهم؛ حُدُّوا شواربَكم وأعْفُوا لحاكم
“Fitrah Islam yaitu mandi di hari Jum’at, bersiwak, memangkas
kumis, dan memanjangkan jenggot. Karena orang Majusi memanjangkan kumis mereka,
dan memangkas jenggot mereka. Maka bedakanlah diri kalian dengan mereka.
Pangkas kumis kalian dan panjangkanlah jenggot ” (HR. Ibnu Hibban no.
1221).
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu juga, Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam bersabda:
وفِّروا اللِّحى ، و
خذوا من الشواربِ
“Lebatkanlah jenggot dan ambil sebagian kumis” (HR. Ath
Thabrani dalam Al Ausath no. 5062, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al
Jami‘ no. 7113).
Demikian hadits-hadits perintah memanjangkan jenggot, semuanya
menggunakan bentuk perintah dengan lima jenis lafadz:
1.
أوفُوا artinya perintah untuk menyempurnakan dan
tidak mengurangi
2.
أرخُوا artinya perintah untuk memanjangkan
3.
أرجُوا artinya perintah untuk membiarkan
4.
وفِّرُوا artinya perintah untuk memanjangkan dan
melebatkan
5.
أعفُوا artinya perintah untuk membiarkan
Maka jelas bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam
memerintahkan para lelaki dengan perintah yang tegas untuk membiarkan dan
memanjangkan jenggotnya. Maka bagaimana mungkin menaati perintah dan ajaran
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dijadikan sebagai ciri teroris?
Hukum Memangkas Jenggot
Kita telah mengetahui bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam
memerintahkan untuk membiarkan dan memanjangkan jenggot. Maka memangkas jenggot
berarti menyelisihi perintah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Beliau memerintahkan
untuk membiarkan dan memanjangkan, sedangkan memotong atau menghabiskannya
merupakan lawan dari perintah tersebut.
Oleh karena itu tidak diperbolehkan memangkas jenggot, hukumnya
haram. Terlebih lagi memangkas habis jenggot, para ulama mutaqaddimin ijma
(sepakat) tentang keharamannya.
Ibnu Hazm mengatakan;
واتَّفَقوا أنَّ
حَلقَ جميعِ اللِّحيةِ مُثْلةٌ لا تجوزُ
“Para ulama sepakat bahwa memangkas habis jenggot adalah
sebuah maksiat, tidak diperbolehkan” (Maratibul Ijma’, 120).
Ibnu Qathan mengatakan:
واتفقوا أن حلق
اللحية : مُثْلَة ، لا تجوز
“Ulama sepakat bahwa memangkas habis jenggot adalah maksiat,
tidak diperbolehkan” (Al Iqna fi Masail Al Ijma‘, 2/3953).
Syaikh Ali Mahfuzh, ulama Al Azhar dalam kitab Al Ibda’ fi
Madharil Ibtida’ mengatakan:
وقد اتفقت المذاهب
الأربعة على وجوب توفير اللحية وحرمة حلقها
“Ulama madzhab yang empat sepakat tentang wajibnya memanjangkan
jenggot dan haramnya memangkas habis jenggot” (dinukil dari Kasyful Bida’
war Radd ‘alal Luma‘, 119).
Demikian juga memangkas jenggot walaupun tidak sampai memangkas
habis juga terlarang berdasarkan zahir nash dalil-dalil yang tegas
memerintahkan untuk membiarkan dan memanjangkan jenggot. Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam bersabda:
انهكوا الشواربَ ،
وأعفوا اللحى
“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot” (HR. Bukhari no.
5893, Muslim no. 259).
Membiarkan artinya tidak menguranginya sama sekali. Ternukil pula
ijma tentang haramnya memangkas jenggot walaupun tidak sampai habis. Ibnul
Hammam mengatakan:
وأما الأخذ منها وهي
دون ذلك – أي أقل من قبضة اليد –كما يفعله بعض المغاربة ومخنثة الرجال فلم يبحه
أحد
“Adapun memangkas jenggot yang kurang dari satu genggaman tangan,
sebagaimana dilakukan orang-orang barat dan banci, maka aku tidak mengetahui
ada ulama yang membolehkannya” (dinukil dari Fathul Qadir, 2/352).
Jika para ulama sepakat akan wajibnya memanjangkan jenggot dan
mengharamkan memangkasnya, maka apakah berjenggot itu malah jadi ciri teroris?
Apakah berarti sebagian kaum Muslimin yang melanggar syariat dengan memangkas
jenggot dan melanggar kesepakatan ulama justru benar dan baik?
Hukum Memangkas Jenggot Yang Lebih Dari Satu
Genggam
Yang diperselisihkan para ulama adalah memangkas jenggot yang
panjangnya melebihi satu genggaman. Karena terdapat riwayat dari Ibnu Umar
radhiallahu’anhuma pernah memangkas jenggotnya yang melebihi satu genggam.
Disebutkan dalam Shahih Al Bukhari:
كان ابنُ عمرَ : إذا
حجَّ أو اعتمر قبض على لحيتِه ، فما فضل أخذَه
“Ibnu Umar ketika berhaji dan umrah ia menggenggam jenggotnya. Yang
melebihi genggaman ia pangkas” (HR. Bukhari no. 5892).
Dari atsar ini, jumhur ulama membolehkan memangkas jenggot yang
melebihi satu genggam. Karena kita tahu bersama, yang meriwayatkan
hadits-hadits perintah memanjangkan jenggot adalah Ibnu Umar sendiri dan Abu
Hurairah radhiallahu’anhum. Mereka berargumen dengan kaidah:
الرَّاوي أدرى بما
رَوى
“Perawi hadits lebih mengetahui tentang hadits yang ia riwayatkan”
Yang berpendapat demikian diantaranya imam Malik, imam Ahmad,
‘Atha, Ibnu Abdil Barr, Ibnu Taimiyah.
Namun sebagian ulama melarang secara mutlak memangkas jenggot,
walaupun lebih dari satu genggaman. Mereka beralasan bahwa perbuatan Ibnu Umar
adalah ijtihad beliau yang keliru. Kaidah mengatakan:
العِبرةُ بروايةِ
الرَّاوي لا برأيِه
“Yang diambil adalah riwayat (hadits), bukan opini dari perawinya”.
Ibnu Hajar menukil perkataan Al Qurthubi:
قال الطبري: ذهبَ
قومٌ إلى ظاهر الحديثِ فكَرِهوا تناوُلَ شيءٍ من اللِّحيةِ مِن طُولِها ومِن
عَرضِها
“Al Qurthubi mengatakan: sebagian ulama berpegang pada zahir hadits.
Hadits melarang memangkas sedikit pun dari jenggot, baik memotong di bawahnya
ataupun di sampingnya” (Fathul Baari, 10/350).
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika membahas masalah ini
beliau menyimpulkan:
لكِنَّ الأَولى
الأخذُ بما دَلَّ عليه العمومُ في الأحاديثِ السَّابقةِ؛ فإنَّ النبيَّ صلَّى
اللهُ عليه وسلَّم لم يستثنِ حالًا من حالٍ
“Namun yang lebih utama, tetap berpegang pada keumuman
hadits-hadits yang telah lalu (yang memerintahkan untuk memanjangkan jenggot).
Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak mengecualikan satu keadaan pun” (Majmu’
Al Fatawa Syaikh Ibnu Al Utsaimin, 11/85)
Para Teroris Berjenggot?
Andaikan fakta mengatakan para teroris umumnya berjenggot maka kita
jawab dengan beberapa poin:
Pertama, berarti mereka telah melakukan hal yang baik dalam masalah
penampilan lahiriyah, namun mereka menyimpang dalam akidah dan manhaj. Dan
seorang Muslim harus baik dalam lahir dan batinnya. Rasulullah shallahu’alaihi
wasallam bersabda:
أَلَا وَإِنَّ فِي
الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ
فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ
“Ketahuilah, sesungguhnya di dalam tubuh manusia terdapat
segumpal daging. Jika ia baik, seluruh tubuhnya akan baik. Jika ia rusak,
seluruh tubuhnya akan rusak. Ketahuilah itu ialah hati..” (HR. Bukhari no.
1599, Muslim no. 52).
Hadits ini menunjukkan orang yang hatinya baik, maka penampilan
lahiriyahnya juga baik. Walaupun, orang yang baik penampilan lahiriyahnya belum
tentu baik hatinya, contohnya mereka para teroris. Namun, baiknya lahiriyah
harus diusahakan. Diantaranya memanjangkan jenggot bagi laki-laki.
Kedua, orang-orang yang melakukan terorisme berkedok jihad, yang
menghalalkan darah kaum Muslimin, mereka adalah kaum khawarij. Dan Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam telah mengabarkan bahwa kaum Khawarij itu nampak shalih
dan rajin beribadah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam
sabdanya :
يخَرُجُ قَوْمٌ مِنْ
أُمَتيِ يَقْرَأُوْنَ الْقُرْآَنْ. لَيْسَ قِرَاءَتُكُمْ إِليَ قِرَاءَتِهِمْ
بِشَيْءٍ. وَلاَ صَلاَتُكُمْ إِلىَ صَلاَتِهِمْ بِشَيْءٍ.
وَلاَ صِيَامُكُمْ إِلىَ صِيَامِهِمْ بِشَيْءٍ
“Akan muncul suatu kaum dari umatku yang membaca Al-Qur’an, yang
bacaan kalian tidaklah sebanding bacaan mereka sedikitpun. Tidak pula shalat
kalian sebanding dengan shalat mereka sedikitpun. Dan tidak pula puasa kalian
sebanding dengan puasa mereka sedikitpun” (HR. Muslim no. 1064).
Maka mereka disifati sebagai orang-orang yang punya semangat dalam
menerapkan ajaran agama, termasuk memelihara jenggot. Namun tentunya ajaran
agama tidak bisa diidentikkan dengan kaum khawarij. Apakah dari hadits di atas
kita akan menyimpulkan maka yang rajin membaca Al-Qur’an , rajin shalat dan
rajin puasa maka ia adalah khawarij? Tentu tidak.
Ketiga, yang semestinya disematkan kepada para teroris khawarij adalah
ciri-ciri dan sifat-sifat mereka yang bertentangan dengan ajaran Islam yang
lurus. Bukan malah ajaran Islam yang shahih, dilakukan oleh Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan disepakati para ulama Islam, justru yang
disematkan kepada mereka. Semisal perihal memelihara jenggot ini.
Diantara ciri-ciri dan sifat-sifat mereka yang bertentangan dengan
ajaran Islam yang lurus adalah:
- Mereka menghalalkan darah kaum Muslimin yang tidak sepemahaman dengan mereka
- Mereka mudah mengkafirkan individu-individu kaum Muslimin yang tidak sepemahaman dengan mereka
- Mereka mudah mengkafirkan pemimpin kaum Muslimin
- Mereka membai’at pemimpin sendiri, dengan bai’at yang bid’ah
- Melakukan atau mendukung bom bunuh diri
- Dll.
Kesimpulan
Membiarkan dan memanjangkan jenggot bagi laki-laki adalah ajaran
Islam yang dipraktekkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam dan para
ulama sepakat mewajibkannya dan melarang mencukurnya habis jenggot. Maka tidak
layak menjadikan jenggot sebagai ciri teroris.
Hanya kepada Allah lah tempat mengadu…
No comments:
Post a Comment