
Jawab:
Saling
member hadiah merupakan perkara yang disenangi baik secara syariat maupun
secara adat. Hal ini lebih disuaki lagi bila ada maksud dan tujuan baik,
seperti; menghilangkan permusuhan, mempererat tali silaturahmi keluarga,
melunakkan hati seseorang yang baru masuk islam, atau bahkan yang diharapkan
keislamannya.
Telah
menceritakan kepadaku Malik dari ‘Atha bin Abu Muslim Abdullah Al-Khurasani
berkata, Rosulullah SAW bersabda: Hendaklah kalian saling berjabat tangan,
niscaya akan hilanglah kedengkian. Hendaklah kalian saling member hadiah,
niscaya akan saling mencintai dan menghilanglah permusuhan. (hr. Malik).
عن عائشة
رضي الله عنها قالت كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يقبل الهدية و يثيب عليها.
Dari Aisyah R.a, beliau berkata: Rasulullah menerima
hadiah dan membalasnya (HR. Bukhari)
Saling
bertukar hadiah dalam suatu acara yang mubah hukumnya adalah mubah, atau boleh
saja. Namun bila acara yang dimaksud adalah seperti acara valentine Day, maka
hal ini terlarang dan tidak di perbolehkan, karena bertukar cokelat atau hadiah
pada hari tersebut meniru orang kafir.
Hadiah
yang diberikan pun harus yang halal dan tidak menimbulkan fitnah, misalnya;
haram hukumnya laki-laki menerima hadiah jam yang terbuat dari emas untuk
kemudian di pakainya. Begitu pula hadiah yang di berikan dari wanita kepada
laki-laki yang bukan mahramnya atau sebaliknya bila menimbulkan fitnah, maka
dihindari.
Para
ulama mengatakan bahwa jika hadiah itu di berikan dengan tujuan agar pemberinya
mendapat ganti yang lebih banyak, dan ia akan marah jika tidak demikian, maka
seseorang boleh tidak menerima hadiah darinya.
Hadiah
adalah suatu pemberian yang tulus dan tidak memberatkan pelakunya sehingga ia
ragu ragu dalam mengeluarkannya. Jika merujuk kepada hadits Rasul dan atsar
pendahulu kita yang shaleh akan kita temui bahwa hadiah itu tidak dibatasi dan
ditentukan nilianya baik secara syar’I maupun secara adat.
يا نساء
المسلمات،لا تحقرن جارية لجارتها ولو فرسن شاة
Wahai wanita-wanita muslimah, jangan sekali-kali seorang
tetangga menganggap remeh untuk memberikan hadiah kepada tetangganya walaupun
hanya sepotong kaki kambing (HR. Bukhari dan Muslim)
Rasulullah saw bersabda, jika aku diberi hadiah kaki
kambing maka aku akan menerimanya. (HR. Ahmad).
Hadiah hakikatnya bukanlah bentuk dan nilainya akan tetapi
dampaknya, kecintaan dan hilangnya permusuhan.
Sumber : Majalah Ar-Risalah
Siiiip Gan
ReplyDelete