Tuesday, November 22, 2016

Saling Bertukar Hadiah



Bagaimana hukumdalam sebuah acara para peserta  membawa hadiah Kemudiaan  di tukarkan satu sama lain. Bagaimana kalau ditentukan batas harga dalam hadiah yang akan di bawa atau tidak di batasi harga hadiahnya?

Jawab:
                Saling member hadiah merupakan perkara yang disenangi baik secara syariat maupun secara adat. Hal ini lebih disuaki lagi bila ada maksud dan tujuan baik, seperti; menghilangkan permusuhan, mempererat tali silaturahmi keluarga, melunakkan hati seseorang yang baru masuk islam, atau bahkan yang diharapkan keislamannya.
                Telah menceritakan kepadaku Malik dari ‘Atha bin Abu Muslim Abdullah Al-Khurasani berkata, Rosulullah SAW bersabda: Hendaklah kalian saling berjabat tangan, niscaya akan hilanglah kedengkian. Hendaklah kalian saling member hadiah, niscaya akan saling mencintai dan menghilanglah permusuhan. (hr. Malik).
عن عائشة رضي الله عنها قالت كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يقبل الهدية و يثيب عليها.
Dari Aisyah R.a, beliau berkata: Rasulullah menerima hadiah dan membalasnya (HR. Bukhari)
                Saling bertukar hadiah dalam suatu acara yang mubah hukumnya adalah mubah, atau boleh saja. Namun bila acara yang dimaksud adalah seperti acara valentine Day, maka hal ini terlarang dan tidak di perbolehkan, karena bertukar cokelat atau hadiah pada hari tersebut meniru orang kafir.
                Hadiah yang diberikan pun harus yang halal dan tidak menimbulkan fitnah, misalnya; haram hukumnya laki-laki menerima hadiah jam yang terbuat dari emas untuk kemudian di pakainya. Begitu pula hadiah yang di berikan dari wanita kepada laki-laki yang bukan mahramnya atau sebaliknya bila menimbulkan fitnah, maka dihindari.
                Para ulama mengatakan bahwa jika hadiah itu di berikan dengan tujuan agar pemberinya mendapat ganti yang lebih banyak, dan ia akan marah jika tidak demikian, maka seseorang boleh tidak menerima hadiah darinya.
                Hadiah adalah suatu pemberian yang tulus dan tidak memberatkan pelakunya sehingga ia ragu ragu dalam mengeluarkannya. Jika merujuk kepada hadits Rasul dan atsar pendahulu kita yang shaleh akan kita temui bahwa hadiah itu tidak dibatasi dan ditentukan nilianya baik secara syar’I maupun secara adat.
يا نساء المسلمات،لا تحقرن جارية لجارتها ولو فرسن شاة
Wahai wanita-wanita muslimah, jangan sekali-kali seorang tetangga menganggap remeh untuk memberikan hadiah kepada tetangganya walaupun hanya sepotong kaki kambing (HR. Bukhari dan Muslim)
Rasulullah saw bersabda, jika aku diberi hadiah kaki kambing maka aku akan menerimanya. (HR. Ahmad).
Hadiah hakikatnya bukanlah bentuk dan nilainya akan tetapi dampaknya, kecintaan dan hilangnya permusuhan.

 Sumber : Majalah Ar-Risalah

1 comment: