Pertanyaan:
Apakah shalat sunah disyariatkan
berpindah-pindah (bergeser ed.) tempat?
Dari: David
Jawaban:
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Apakah dianjurkan untuk berpindah
tempat ketika hendak shalat sunah?
Beberapa ulama mengatakan,
dianjurkan untuk berpindah tempat bagi orang yang hendak shalat sunah setelah
shalat wajib. Baik dia imam maupun makmum. Ini merupakan keterangan dari Ibnu
Abbas, Ibnu Zubair, Abu Said dan salah satu riwayat dari Ibnu Umar radhiyallahu
‘anhum.
Diantara dalil yang menunjukkan
anjuran ini adalah:
Pertama, Allah berfirman tentang Firaun dan kaumnya yang
dibinasakan,
فَمَا بَكَتْ عَلَيْهِمُ السَّمَاءُ وَالْأَرْضُ وَمَا كَانُوا
مُنْظَرِينَ
“Maka langit dan bumi tidak
menangisi mereka dan merekapun tidak diberi tangguh.” (QS. Ad-Dukhan: 29)
Ibnu Abbas menafsirkan bahwa ketika
seorang mukmin meninggal dunia, maka bumi yang dulu pernah dijadikan sebagai
tempat ibadah, menangisinya. Langit yang dulu dilalui untuk naiknya amal yang
dia lakukan, juga menangisinya. Semantara kaumnya Firaun, karena mereka tidak
memiliki amal saleh, dan tidak ada amalnya yang naik ke langit, bumi dan langit
tidak menangisinya karena merasa kehilangan darinya. (Tafsir Ibn Katsir,
7:254).
Allah juga berfirman,
يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا
“Pada hari itu bumi menceritakan
beritanya.” (QS. Az-Zalzalah: 4)
Dua ayat di atas menunjukkan bahwa
bumi akan menjadi saksi untuk setiap perbuatan yang dilakukan manusia.
Perbuatan yang baik maupun yang buruk. Makna ini sebagaimana yang diisyaratkan
oleh asy-Syaukani dalam Nailul Authar. Beliau menyatakan:
والعلة
في ذلك تكثير مواضع العبادة كما قال البخاري والبغوي لأن مواضع السجود تشهد له كما
في قوله تعالى ( يومئذ تحدث أخبارها) أي تخبر بما عمل عليها
Alasan dianjurkannya pindah tempat
ketika shalat sunah adalah memperbanyak tempat pelaksanaan ibadah. Sebagaimana
yang dinyatakan oleh Bukhari dan al-Baghawi. Karena tempat yang digunakan untuk
sujud, akan menjadi saksi baginya, sebagaimana Allah berfirman,
يَوْمَئِذٍ
تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا
“Pada hari itu bumi menceritakan
beritanya.”
Maksudnya adalah mengabarkan semua
amalan yang dilakukan di atas bumi. (Nailul Authar, 3:235).
Kedua, hadis dari Nafi bin Jubair, bahwa beliau pernah shalat
jumat bersama Muawiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhuma. Setelah
salam, Nafi bin Jubair langsung melaksanakan shalat sunah. Setelah selesai
shalat, Muawiyah mengingatkan:
لَا
تَعُدْ لِمَا صَنَعْتَ، إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ، فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ
حَتَّى تَكَلَّمَ، أَوْ تَخْرُجَ، فَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أَمَرَ بِذَلِكَ، أَنْ «لَا تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةٍ حَتَّى
يَتَكَلَّمَ أَوْ يَخْرُجَ»
“Jangan kau ulangi perbuatan tadi.
Jika kamu selesai shalat Jumat, jangan disambung dengan shalat yang lainnya,
sampai berbicara atau keluar masjid. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam memerintahkan hal itu. Beliau bersabda:
“Jangan kalian sambung shalat wajib
dengan shalat sunah, sampai kalian bicara atau keluar.” (HR. Muslim 883,
Abu Daud 1129).
Termasuk cakupan makna bicara dalam
hadis ini adalah berdzikir setelah shalat. Hadis
ini menunjukkan, hikmah seseorang berpindah tempat ketika hendak melakukan
shalat sunah setelah shalat wajib adalah agar tidak termasuk menyambung shalat
wajib dengan shalat sunah.
Ketiga, hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَتَقَدَّمَ، أَوْ يَتَأَخَّرَ،
أَوْ عَنْ يَمِينِهِ، أَوْ عَنْ شِمَالِهِ فِي الصَّلَاةِ، يَعْنِي فِي
السُّبْحَةِ
“Apakah kalian kesulitan untuk
maju atau mundur, atau geser ke kanan atau ke kiri ketika shalat.” Maksud
beliau: “shalat sunah”. (HR. Abu Daud 1006, Ibn Majah 1427, Ibn Abi Syaibah
6011, dan dishahihkan al-Albani).
Hal ini juga dikuatkan dengan
keterangan sahabat, dari Atha’ bahwa Ibnu Abbas, Ibnu Zubair, Abu said, dan
Ibnu Umar mengatakan:
لَا يَتَطَوَّعُ حَتَّى يَتَحَوَّلَ مِنْ مَكَانِهِ الَّذِي
صَلَّى فِيهِ الْفَرِيضَةَ
“Hendaknya tidak melakukan shalat
sunah, sampai berpindah dari tempat yang digunakan untuk shalat wajib.” (HR.
Ibnu Abi Syaibah 6012).
An-Nawawi mengatakan:
قال أصحابنا فإن لم يرجع إلى بيته وأراد التنفل في المسجد
يستحب أن ينتقل عن موضعه قليلاً لتكثير مواضع سجوده ، هكذا علله البغوي وغيره ،
فإن لم ينتقل إلى موضع آخر فينبغي أن يفصل بين الفريضة والنافلة بكلام إنسان
“Ulama madzhab kami mengatakan,
jika seseorang tidak langsung pulang ke rumahnya setelah shalat wajib, dan ingin shalat sunah di
masjid maka dianjurkan untuk bergeser sedikit dari tempat shalatnya, agar
memperbanyak tempat sujudnya. Demikian alasan yang disampaikan Al-Baghawi dan
yang lainnya. Jika dia tidak berpindah dari tempanya maka hendaknya antara
shalat wajib dan shalat sunah dia pisah dengan pembicaraan.” (al-Majmu’,
3:491).
Allahu a’lam
Referensi:
saaid.net/Warathah/Alkharashy/mm/37
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
(Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
Sumber: https://konsultasisyariah.com/14936-bergeser-dari-tempat-shalat-wajib-untuk-shalat-sunah.html
lanjut
ReplyDelete