
Maaf Ustad, bagaimana hukum jumatan
di jalan? Krn ada yang mengatakan, jumatan di jalan hukumnya tidak sah. Apa
benar?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala
Rasulillah, wa ba’du,
Mayoritas ulama (hanafiyah,
syafiiyah, dan hambali) berpendapat, jumatan tidak harus dilakukan masjid.
Jumatan boleh dilakukan di luar masjid, termasuk di jalanan. Hanya saja,
Syafi’iyah mempersyaratkan, harus dilakukan di dalam kota atau di dalam
kampung, yang kanan-kirinya ada bangunan. Dan tidak boleh dilakukan di tanah
lapang di luar kampung, seperti shalat ‘id di lapangan.
Zainudin Al-Iraqi – ulama Syafiiyah
– (w. 806 H) mengatakan,
مذهبنا أي : مذهب الشافعية ] : أن إقامة الجمعة لا تختص
بالمسجد ، بل تقام في خِطة الأبنية ؛ فلو فعلوها في غير مسجد لم يُصلّ الداخل إلى
ذلك الموضع في حالة الخطبة ، إذ ليست له تحية
“Madzhab kami (madzhab Syafiiyah),
pelaksanaan shalat jumat tidak harus di masjid, namun bisa dilaksanakan di
semua lokasi yang tertutup bangunan. Jika ada orang yang melakukan jumatan di
selain masjid maka orang memasuki wilayah yang digunakan untuk shalat jumat itu
ketika khutbah jumat telah dimulai, maka dia tidak disyariatkan shalat
tahiyatul masjid, karena tempat itu bukan masjid yang disyariatkan untuk
dilaksanakan tahiyatul masjid. (Tharh At-Tatsrib, 4/90).
Sementara dalam madzhab Hambali,
jumatan bisa dilaksanakan di manapun, termasuk di lapangan sebagaimana shalat
‘id.
Al-Mardawi – ulama hambali – (w. 885
H) mengatakan,
قوله: ( ويجوز إقامتها في الأبنية المتفرقة ,
إذا شملها اسم واحد ، وفيما قارب البنيان من الصحراء ) وهو المذهب مطلقا . وعليه
أكثر الأصحاب . وقطع به كثير منهم . وقيل : لا يجوز إقامتها إلا في الجامع
Keterangan penulis: “Boleh
mengadakan jumatan di satu tempat yang terkepung beberapa bangunan, jika
wiliyah jumatan itu masih satu tempat, boleh juga dilakukan di tanah lapang
dekat bangunan pemukiman.” Inilah pendapat madzhab hambali, dan pendapat yang
dipilih mayoritas ulama hambali. Ada juga yang mengatakan, ‘Tidak boleh
mengadakan shalat jumat kecuali di masjid jami’.’ (Al-Inshaf, 4/23)
Ibnu Qudamah menjelaskan,
ولا يشترط لصحة الجمعة إقامتها في البنيان ، و يجوز إقامتها
فيما قاربه من الصحراء ، و بهذا قال أبو حنيفة
Bukan termasuk syarat sah jumatan
harus dilakukan di antara bangunan. Boleh juga dilaksanakan di tanah lapang
yang dekat dengan bangunan. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah. (al-Mughni,
2/171)
Berbeda dengan madzhab Malikiyah.
Mereka mempersyaratkan bahwa jumatan harus dilakukan di masjid jami’.
Dalam At-Taj wal Iklil – kitab
madzhab Maliki – disebutkan beberapa pendapat ulama Malikiyah,
ابْنُ بَشِيرٍ : الْجَامِعُ مِنْ شُرُوطِ الْأَدَاءِ
Ibnu Basyir mengatakan, “Masjid
jami’ merupakan syarat pelaksanaan shalat jumat.”
Ibnu Rusyd mengatakan,
‘Tidak sah pelaksanaan shalat jumat di selain
masjid (yang ada bangunannya).’ Sementara Al-Baji mengatakan, ‘Diantara syarat
masjid adalah adanya bangunan khusus dengan model masjid. Jika atapnya hancur
maka diganti shalat dzuhur 4 rakaat.’ (At-Taj wal Iklil, 2/237)
Dan pendapaat yang lebih mendekati
dalam hal ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama. jumatan tidak harus
dilakukan di masjid. Sehingga jumatan yang dilaksanakan di jalan, dikelilingi
dengan gedung-gedung di sekitarnya, sah menurut pendapat mayoritas ulama.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur
Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
No comments:
Post a Comment